Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

Posting Komentar

Semarang – Polda Jawa Tengah | Empat orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB JAYA diamankan oleh Satgas Anti Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap usai terlibat dalam aksi pengerusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan Gergaji, Kota Semarang.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, yang juga menjabat sebagai Kepala Operasi Daerah (Kaopsda) Aman Candi 2025, pada Senin (19/5/2025).

Menurutnya, kasus bermula pada Juli 2024, saat PT KAI Daops IV Semarang menutup lahan kosong milik mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan ilegal. Namun, pada Minggu, 29 Desember 2024, sekelompok orang yang diduga anggota GRIB JAYA merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.

“Aksi mereka terekam CCTV dan menjadi bukti utama dalam penyelidikan,” ujar Kombes Dwi. Laporan kemudian dibuat oleh pihak PT KAI ke Mapolda Jateng pada 3 Januari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Keempatnya diketahui aktif sebagai anggota ormas GRIB JAYA.

“Modus operandi para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum, lalu mengambil material tanpa hak,” jelas Kombes Dwi.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain potongan besi sisa pagar milik PT KAI, dokumen fotokopi sertifikat tanah, serta surat mandat dari Ketua DPC GRIB JAYA Kota Semarang. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan beberapa unit telepon seluler milik para tersangka.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme, apalagi yang berkedok ormas,” tegasnya.

Kombes Dwi juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemui aksi premanisme di lingkungan mereka.

“Kami butuh dukungan aktif dari masyarakat. Jika melihat intimidasi, pemalakan, atau perusakan atas nama ormas, segera laporkan,” pungkasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), dan/atau Pasal 170 Jo Pasal 56, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar

Advertisement