Semarang, Selasa (13/5/2025) – Unit Resmob Polrestabes Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 12 Mei 2025, oleh korban bernama Ahmad Dani, yang menjadi sasaran aksi premanisme dua pelaku pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kronologi Kejadian Pencurian dengan Kekerasan di Semarang Timur
Dari hasil penyelidikan intensif, tim Resmob berhasil mengamankan dua tersangka, yakni:
-
Mohamad Sayfudin alias Kepik (33), warga Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.
-
Trikora Danu Setiawan (40), warga Kebonharjo, Semarang.
Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau lipat. Mereka berhasil merampas uang tunai sebesar Rp 400.000 dan satu unit handphone merek Oppo A18 warna hitam milik korban.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Polrestabes Semarang berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil dari aksi kejahatan tersebut, antara lain:
-
Handphone milik korban
-
Tas selempang
-
Pisau lipat
-
Jaket
-
Sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian
Dijerat Pasal 365 KUHP, Polisi Masih Kembangkan Kasus
Kapolrestabes Semarang melalui keterangan resminya menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan,” ungkap perwakilan dari Unit Resmob Polrestabes Semarang.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini.
Posting Komentar
Posting Komentar