"Aksinya Mengayunkan Clurit di Flyover Jatingaleh Semarang viral

Posting Komentar
Residivis Ditangkap dan Di Jerat dengan Pasal Senjata Tajam"

Ini Wajah Pemuda yang mengayunayunkan Clurit  di Flyover Jatingaleh, Tertunduk Saat di Polrestabes Semarang

Polrestabes Semarang | Aksi bang jago yang dilakukan oleh dua orang pria pada tgl 22 Maret 2024 itu terekam oleh warganet Kota Semarang yang menyebabkan medsos lokal Semarang heboh oleh aksinya.

Aksi ala koboi dijalan flyover Jatingaleh Semarang tersebut membuat resah warga Kota Semarang, pihak Kepolisian pun akhirnya turun tangan dan mencari sosok divideo viral tersebut. 


Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menerangkan  dua sosok orang yang berada divideo tersebut pada acara konferensi pers, Rabu (27/3/2024). 

" ini adalah Achmad Ridwan (28) alias Arab Petek orang yang membawa clurit di video flyover Jatingaleh yang viral itu," terang Kasatreskrim saat membuka gelar perkara  di Mapolrestabes Semarang.

Kompol Andika Dharma Sena mengatakan untuk sementara tersangka dijerat Pasal Undang-Undang darurat terkait senjata tajam.

" Dan untuk rekan tersangka satunya masih sebagai saksi karena belum bisa dilakukan pemeriksaan akibat kecelakaan saat penangkapan," 

Untuk tambahan, Arab Petek merupakan residivis dalam kasus penganiayaan terhadap petugas keamanan yang telah menjalani hukuman selama 18 bulan dan baru bebas Februari 2023 lalu.

Dari hasil penyilidikan tersangka mengaku ingin mencari seseoarang yang diduga mempunyai masalah dendam, yang dilatar belakangi tersangka diperiksa polisi lantaran dituduh terlibat kasus narkortika.  

Dalam pengakuannya, Arab Petek menyebut, aksinya tersebut karena mabuk. Ia ketika melakukan aksinya bersama seorang temannya bernama Yayak. 

"Alasan saya melakukan itu karena mabuk, ketika itu mau ke rumah teman," ujarnya

Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena juga menambahkan Terkait kasus penganiayaan masih menunggu laporan dari korban. 

"Iya tersangka dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara," pungkas Kompol Andika.
Terbaru Lebih lama

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Advertisement

ads f

close