Perampasan HP Samsung A5 - Orang Pacaran Di Taman Tabanas Banyumanik

Posting Komentar
Unit Reskrim Polsek Banyumanik berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan handphone Samsung A5 yang terjadi di Taman Tabanas Gombel Jalan setiabudi Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada tanggal 28 Februari 2023 sekira jam 22.00 Wib.

Diketahui tersangka dua orang yang merupakan kakak-beradik, yakni MR laki-laki 23 tahun Islam Swasta dan RP laki-laki 21 tahun Islam Pelajar.

Kapolsek Banyumanik Polrestabes Semarang Kompol Ali Santoso, S.H., M.H. memaparkan “Kedua tersangka dalam pengaruh Ciu berboncengan dengan motor Mio tanpa plat nomor menuju ke Ungaran. Sesampainya di Taman tabanas gombel MR melihat orang pacaran MR minta rokok, oleh korban laki-laki di kasih 2 batang rokok, sedangkan RP mepet korban Perempuan.”

“MR menodongkan sabit gagang peralon ke perut korban laki-laki dan merebut HP yang dibawanya, korban berusaha melawan dengan merebut sabit dari tangan MR, lalu Hp korban terjatuh”, tambah Ali.

“Sedangkan korban perempuan di tarik tersangka RP di bagian bahu korban dan terjatuh,setelah terjatuh tersangka RP menekan pundak kanan korban dengan posisi tengkurap. Korban perempuan berhasil lari dengan berteriak minta tolong sehingga tersangka RP dan MR melarikan diri dengan naik motor ke arah tembalang”, tutup Ali.

Unit Reskrim Polsek Banyumanik mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit SPM R2 Yamaha Mio GT warna hitam; 1 (satu) buah Jaket Hoodie warna biru tua; 1 (satu) buah Jaket Hoodie warna Abu -Abu; 1 (satu) buah helm tanpa merk warna hitam; 1 (satu) buah Sabit dengan gagang paralon; dan 1 (satu) unit Hanphone Samsung A5 warna hitam. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP" pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Related Posts

Posting Komentar

Advertisement

ads f

close