Polda Jateng Bongkar Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan

Posting Komentar


Semarang, 16 Mei 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan premanisme yang berkamuflase sebagai wartawan. Empat orang pelaku berhasil diamankan usai melakukan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai jurnalis dari berbagai media.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (16/5), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengungkapkan, para pelaku terdiri dari tiga pria dan satu perempuan, yakni HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), yang semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

“Rombongan ini berjumlah tujuh orang. Empat berhasil kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar dengan jumlah anggota mencapai 175 orang. Anggota jaringan ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga karyawan swasta, dan beroperasi di seluruh wilayah Pulau Jawa, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

“Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan melakukan pemerasan di sejumlah kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya,” lanjut Dwi.

Modus operandi mereka adalah membuntuti korban—umumnya publik figur atau tokoh masyarakat—kemudian mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan mempublikasikan aib atau skandal korban jika tidak diberikan sejumlah uang.

“Salah satu korban melapor bahwa ia diminta uang hingga ratusan juta rupiah. Namun, setelah negosiasi, korban mentransfer Rp12 juta. Berdasarkan laporan ini, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rest area KM 487 Tol Boyolali,” ungkap Dwi.

Saat penangkapan, para pelaku kembali mengklaim sebagai wartawan dari media ternama. Namun setelah diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan identitas resmi media. Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.

“Sudah kami cek ke Dewan Pers, dan ternyata semua media itu tidak terdaftar secara resmi,” tegas Dwi.

Barang bukti yang diamankan termasuk kartu pers, kartu ATM, ponsel, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kepolisian memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah.

“Kami akan terus mendalami dan membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan orang yang mengaku wartawan namun melakukan intimidasi atau pemerasan,” tutup Artanto

Related Posts

Posting Komentar

Advertisement