Kronologi KDRT di Semarang: Bapak Aniaya Anak Hingga Meninggal

Posting Komentar
Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian, di Kec. Mijen pada 1 Januari 2024. Wakapolrestabes AKBP Wiwit Ari Wibisono memimpin konferensi tersebut.

Pelaku, Sutikno Miji (59), diduga melakukan kekerasan terhadap anak laki-lakinya, Guntur Surono (22), yang saat itu dalam keadaan mabuk dan menggunakan pisau. Wakapolrestabes menjelaskan bahwa pelaku memukul korban dengan kayu, membuatnya terjatuh, dan akhirnya memukul kepala korban dengan batu habel.

Bapak korban mengungkapkan bahwa putranya sering membuat onar sejak SMP, memaksa sang bapak untuk menjauh dan mengungsi 16 kilo dari rumahnya. Pelaku juga mengklaim bahwa ibu dan adiknya juga menjadi korban kekerasan oleh sang anak.

Pihak kepolisian tetap mengamankan Sutikno, melakukan pendalaman untuk mencari bukti lebih akurat dalam kronologis kejadian. Otopsi menyatakan korban meninggal akibat luka hebat. Kasus ini menjadi sorotan atas kompleksitas dinamika keluarga yang melibatkan tindakan kekerasan yang tragis.

Related Posts

Posting Komentar

Advertisement

ads f

close