Nama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng disebut Jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim tahun 2021.
Sidang digelar pada Senin kemarin (5/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang itu Jaksa mengungkapkan kronologi keterlibatan Agustina ketika masih menjabat anggota Komisi X DPR RI.
Agustina sempat menemui Nadiem dan Hamid Muhammad di Hotel Dharmawangsa. Pertemuan pada Agustus 2020- April 2021 dalam masa penyusunan anggaran DIPA.
Agutina menanyakan apakah teman-temannya bisa bekerja. Nadiem mengarahkan hal teknis dibicarakan dengan Hamid yang ketika itu sebagai Plt Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah. Hamid lalu mengarahkan agar menemui Dirjen PAUD Jumeri. Ini ungkap Jaksa ketika membacakan dakwaan.
Lalu Agustina diduga mengirim pesan kepada Dirjen PAUD Dikdasmen.
Dalam dakwaan itu Jaksa menyebutkan Nadiem Makarim membukakan jalan agar Agustina menitipkan sejumlah naman pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kemarin adalah sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim.
Dalam dakwaan disebutkan pula sejumlah pejabat kementerian kemudian menerima nama pengusaha titipan dari Agustina dalam pengadaan Chromebook.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 Triliun.
Foto istimewa
#akuagenberita
Posting Komentar
Posting Komentar