Polrestabes Semarang | Berawal dari viralnya video media sosial dikota semarang yang menujukan ada empat orang yang ditangkap oleh warga diwilayah Banyumanik, bahwasanya berita yang tersebar dalam konten tersebut adalah kelompok kreak atau ganster yang akhir akhir ini benar-benar diburu oleh bihak kepolisian namun dalam acara konferensi pers kali ini terungkap adalah masalah asmara yang berujung pada penganiayaan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Minggu malam (6/10) di Jl Protosari Kel. Serondol Kulon, Kec. Banyumanik tersebut adalah kasus penganiayaan akibat masalah asmara dari salah satu tersangka.
“ Pelaku ini yang bernama Dika (21) ini memiliki adik yang bernama Ayu, Dika dan Saka (26) beserta ikuti 2 temanya, pada intinya sedang mencari keberdaan ayu yang merupakan istri siri dari Saka (26)” terang Kapolrestabes Semarang dalam acara jumpa pers di Lobby Mapolrestabes Semarang, Selasa Siang (8/10/2024).
Tutur Dika kepada awak media awal mula sebelum mendatangi lokasi Kost Riki yang dicurigai sebagai tempat persembunian Ayu.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan Ayu adik dari Dika, keempat pelaku tersebut akhirnya mendatangi lokasi dengan meminta bantuan dari sdr. Candra (korban). Dalam pencarian lokasi sdr. Candra (16) sempat mendapatkan penganiayaan karena dinilai terlalu berbelit memberikan informasi lokasi.
“bang kamu tau Kostnya Riki dimana, iya tau mas” kata Dika saat menceritakan kronologis “ terus mau ke Kostnya saya malah diputer-puter sama dia, habis itu dia lari dan dikejar temen-teman dan ketangkap untuk menujukan kost Riki”
Saat dilokasi kejadian ternyata Ayu memang dilokasi kost Riki yang menyebabkan Riki panik dan takut keluar kamar, kemudian Riki minta tolong teman-temannya dan warga untuk mendatangi kostnya tersebut.
Sementara itu, Saka (26) selaku suami siri dari ayu menerangkan bahwa Ayu sudah dua minggu tidak pulang. “tujuan saya kesana untuk mengajak ayu pulang” kata Saka kepada awak media
Saat ini ke empat tersangka masih diamankan di Polsek Banyumanik akibat aksinya menganiaya sdr. Candra, diketahui Dika (21), Saka (26) Julvikar (16) dan Vlaentino (20) merupan buruh proyek di BSB Ngaliyan. Untuk sangsi yang dikenakan pada kasus ini adalah pasal 170 Penganiayaan secara bersama-sama.
Posting Komentar
Posting Komentar