Tom Lembong Bantah Dugaan Korupsi Impor Gula, Saya Hanya Jalankan Perintah Presiden

Posting Komentar

 


Kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong, menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11), Tom menegaskan bahwa seluruh kebijakannya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan merupakan bagian dari pelaksanaan perintah presiden.

Komitmen Menjalankan Perintah Presiden

Tom Lembong, yang tergabung dalam Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, menyatakan bahwa semua langkah yang diambilnya, termasuk kebijakan impor gula, telah melalui konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

"Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagai koordinator dalam institusi, termasuk ketika saya menjabat sebagai Menteri Perdagangan," ujar Tom dalam kesaksiannya.

Menurutnya, tidak ada teguran atau koreksi dari Presiden mengenai kebijakan impor gula yang kini dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung. Tom juga menegaskan bahwa konsultasi rutin dengan Presiden dilakukan baik secara formal maupun informal untuk memastikan semua kebijakan sesuai arahan.

 

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong bersama seorang tersangka lainnya, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diduga terlibat dalam korupsi impor gula kristal mentah periode 2015-2016. Kejaksaan Agung menyebut kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan ditahan selama 20 hari sejak 29 Oktober 2024. Proses hukum ini dilakukan setelah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan impor gula mulai terungkap.

Namun, Tom membantah semua tuduhan ini. Ia menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dilaksanakan pada saat itu berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana korupsi.

 

Langkah Hukum: Praperadilan

Melalui praperadilan, Tom Lembong menggugat prosedur hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanannya bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Perbuatan yang saya lakukan saat menjadi Menteri Perdagangan adalah bagian dari tugas hukum administrasi negara, bukan tindak pidana," tegas Tom.

Ia juga menyebut bahwa selama 11 tahun berkecimpung dalam dunia kebijakan dan politik, ini adalah pertama kalinya dirinya diperiksa oleh aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri.

 

Peran Tom Lembong di Kabinet dan Politik

Sebelum tersandung kasus ini, Tom Lembong dikenal sebagai sosok yang berprestasi di pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 dan berperan penting dalam berbagai kebijakan perdagangan internasional. Belakangan, ia juga aktif di dunia politik sebagai bagian dari Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).

 

Dugaan Korupsi dan Dampaknya

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama karena besarnya kerugian negara yang disebut mencapai Rp400 miliar. Proses hukum ini juga menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus korupsi pejabat negara

 

Pentingnya Transparansi dalam Kebijakan

Kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Sebagai pejabat publik, kebijakan yang diambil harus mampu dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun masyarakat.

Hingga saat ini, praperadilan yang diajukan Tom Lembong masih berjalan, dan publik menantikan hasilnya untuk melihat apakah proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.


#ThomasLembong #KorupsiImporGula #KasusKorupsi #Praperadilan

Related Posts

Posting Komentar

Advertisement

ads f

close