Polsek Semarang Barat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ponsel dengan cara merampas secara paksa. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 11.25 WIB di depan Gapura Semarang Indah, Jalan Madukoro, Kelurahan Krobokan, Kota Semarang.
Korban diketahui bernama Mulidah (56), seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Saat kejadian, korban sedang menyapu jalan sambil menggenggam ponsel yang digunakan untuk memutar musik. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda ontel berwarna hitam datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman, berbelok ke Jalan Madukoro, lalu merampas ponsel korban secara paksa.
Aksi tersebut disaksikan oleh Muhammad Mahmudi yang spontan berteriak “maling” dan bersama Yusuf Kunarso serta warga sekitar langsung mengejar pelaku. Pengejaran berlangsung hingga Jalan Madukoro I dan berakhir di Jalan Trajutrisno I, Kelurahan Krobokan, di mana pelaku berhasil diamankan warga.
Selanjutnya, warga menghubungi Bhabinkamtibmas yang kemudian meneruskan laporan kepada Piket Fungsi Polsek Semarang Barat. Petugas yang dipimpin Pawas Panit Reskrim Ipda Apri Setiawan, S.H., tiba di lokasi sekitar pukul 11.40 WIB dan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel Vivo Y28 milik korban senilai sekitar Rp2,3 juta, tas selempang milik pelaku, serta sepeda ontel yang digunakan saat beraksi.
Pelaku berinisial RE (30), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Lodan X, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, kemudian dibawa ke Polsek Semarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mencatat keterangan saksi, melakukan olah TKP, dan menyusun laporan resmi.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, S.Si., S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi kecepatan warga dalam merespons kejadian ini serta koordinasi yang baik dengan Bhabinkamtibmas. Ini menunjukkan sinergi positif antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Usai pemeriksaan awal, perkara ini akan dilimpahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum pidana.
Posting Komentar
Posting Komentar