Kejagung Periksa Delapan Perusahaan Swasta dalam Kasus Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong

Posting Komentar

 


Kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kian dalam penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan perusahaan swasta terkait dugaan penyimpangan dalam proses impor gula kristal mentah (GKM), yang seharusnya sesuai regulasi hanya bisa diimpor dalam bentuk gula kristal putih (GKP) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan, “Kalau perusahaan-perusahaan itu sudah semua dimintai keterangan,” ungkapnya di kompleks Kejaksaan Agung, Kamis malam, 31 Oktober 2024. Tom Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016, diketahui menandatangani surat penugasan yang memberikan izin impor GKM kepada PT PPI, yang kemudian bekerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengolahan dan distribusi gula tersebut.

Kasus Impor Gula: Kronologi dan Tindakan Tom Lembong

Tom Lembong menjadi perhatian dalam kasus ini karena diduga memberikan persetujuan tanpa melalui rekomendasi Kementerian Perindustrian. Selain itu, keputusan tersebut dikabarkan diambil tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait, yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam proses impor produk strategis.

Dalam kasus ini, PT PPI diberi tanggung jawab untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga gula. Untuk itu, PT PPI diminta bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri guna mengolah GKM impor menjadi GKP, sejumlah 300 ribu ton. Namun, izin ini memicu kecurigaan karena keputusan impor gula kristal mentah biasanya membutuhkan persetujuan dari lintas kementerian serta lembaga terkait.

Peran Perusahaan Swasta dalam Pengolahan Gula Kristal Mentah

PT PPI kemudian menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan swasta, yaitu:

  1. PT Permata Dunia Sukses Utama
  2. PT Andalan Furnindo
  3. PT Angels Product
  4. PT Makassar Tene
  5. PT Berkah Manis Makmur
  6. PT Sentral Usahatama Jaya
  7. PT Duta Segar Internasional
  8. PT Medang Sugar Industri

Perusahaan-perusahaan tersebut berperan dalam pengolahan GKM menjadi GKP untuk memenuhi kebutuhan gula nasional. Abdul Qohar menjelaskan bahwa semua perusahaan yang terkait sudah dimintai keterangan guna memastikan transparansi dan ketepatan prosedur dalam proses impor ini.

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Tom Lembong

Menurut Abdul Qohar, penetapan seseorang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong, dilakukan setelah proses pemeriksaan yang mendalam. Dalam tahap penyidikan umum, Tom Lembong telah diperiksa hingga tiga kali. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan tersangka tanpa adanya bukti yang cukup.

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyebut bahwa Tom Lembong bertanggung jawab atas penugasan impor GKM tersebut. Namun, kebijakan ini dikritik karena tidak mengikuti standar prosedur yang berlaku, khususnya karena tidak melalui rekomendasi lintas kementerian yang relevan.

Respons dan Tindak Lanjut dari Kejaksaan Agung

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Agung, dan penyidik akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain serta mengevaluasi potensi kerugian negara dari kebijakan impor gula yang dinilai menyimpang ini. Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Related Posts

Posting Komentar

Advertisement

ads f

close