Program Jaminan Sosial dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah

Posting Komentar

 


Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bekerja sama dengan Tim Koordinasi yang terdiri dari Kantor Staf Presiden, Sekretaris Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Implementasi Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah.

Acara yang diselenggarakan di Ballroom Admiral ini bertujuan untuk memastikan komitmen ke-36 Pemerintah Daerah di Jawa Tengah dalam melindungi warganya, terutama pekerja rentan dan pekerja non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menekankan bahwa semua masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial. Sesuai amanah Inpres 4/2022, pemerintah daerah diminta berperan aktif mensasar kelompok pekerja rentan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi.

"Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik," ucapnya.

Menurut Deputi Nunung, mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dapat mencegah semakin banyaknya penduduk yang masuk dalam kemiskinan ekstrim.

Pada acara tersebut, turut hadir Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Mauritz Panjaitan, Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Cahyaning Indriasari beserta jajarannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyambut baik pelaksanaan Monev ini. Ia berharap dengan adanya Monev, cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih luas lagi di wilayah Jawa Tengah.

Dalam penutupnya, Deputi Nunung berharap semua stakeholder betul-betul berkomitmen dalam mendorong pemerataan jaminan sosial baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan di masyarakat. "Jadi kami mohon, regulasinya sudah ada, tinggal komitmen kita bersama untuk melaksanakan regulasinya," sambungnya.

Related Posts

Posting Komentar

Advertisement

ads f

close