Sabu Seberat Setengah Kilogram Berhasil Diamankan

Posting Komentar
Sabu Seberat Setengah Kilogram Berhasil Diamankan oleh Unit Satnarkoba Polrestabes Semarang

Polrestabes Semarang - Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra, S.I.K., M.H., M.Si., mengadakan konferensi pers pagi ini di depan Mako Mapolrestabes Semarang untuk mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat berbahaya selama bulan Januari 2024, Jumat (9/2/2024).

Kompol Hangkie Fuariputra mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 577.32 gram, psikotropika sebanyak 136 butir, dan obat keras sebanyak 22.841 butir.

Dalam konferensi tersebut, Kompol Hankie Fuariputra menyoroti dua kasus menonjol yang berhasil ditangani oleh unitnya. "Yang pertama adalah kasus sabu seberat 541 gram. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa daerah Sumurboto sering menjadi tempat transaksi narkoba. Pada tanggal 19 Januari, tim operasi nalayak (opasnal) melakukan penyelidikan dan penyamaran," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang, pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang disembunyikan dalam tas plastik dan disimpan di jok motor. Setelah itu, dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS dan menemukan barang bukti seberat 421 gram di kamar kos tersangka di Banjarnegara," jelas Kasatnarkoba Kompol Hanki Fuariputra.

Tersangka DS mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Sumatra pada bulan Januari 2023. "Ini paket ke tiga dan jumlah transaksinya sudah mencapai dua hingga tiga kilogram," ungkapnya saat ditanya oleh awak media.

Tersangka juga mengakui bahwa dia mendapat imbalan dari setiap transaksi yang dilakukannya. DS mengaku hanya sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegara dan Semarang. Transaksi jual beli barang terlarang tersebut sering dilakukan dengan cara COD di sebuah SPBU.

Atas perbuatannya, tersangka DS akan dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 15 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Posts

Posting Komentar

Advertisement

ads f

close